Viral!! Gaji Firli Bahuri, Bos KPK yang Kini Jadi Tersangka Pemerasan
Kamis, 23 Nov 2023 15:15 WIB
JAKARTA, CAKRAWALA45 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli masih berstatus sebagai ketua di lembaga antirasuah itu.
“Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Terlepas dari kasus yang sedang berjalan, lantas seberapa besar gaji Firli sebagai ketua KPK?
Besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Adapun besaran gaji pokok ketua KPK adalah sebesar Rp 5.040.000. Masih dalam pasal yang sama, besaran tunjangan jabatan ketua KPK ditetapkan sebesar Rp 24.818.000.
Sementara, untuk tunjangan kehormatan diberikan sebesar Rp 2.396.000.
Pada Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 tadi juga menyatakan ketua KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan.
Tunjangan fasilitas itu terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.00, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.329.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500
Khusus tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Dengan kata lain, Firli hanya menerima langsung dana dari tunjangan perumahan dan transportasi secara total sebesar Rp67.296.000.
Sementara jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, Firli menerima Rp99.550.000 setiap bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi tak bicara banyak tentang hal itu. Dia hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11).
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. (RED)